Daftar Haji Khusus ONH Plus Kuota DEPAG RI 2013 dan Umrah Reguler Jakarta

Cara daftar Haji Kuota DEPAG RI dan umroh reguler/plus.eksklusif 2012-2013

Travel Haji Plus
Sabtu, 04 Mei 2013

Tatacara Qurban menurut hadis dan Quran

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan, dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu. Dia berkata: Pamanku Abu Burdah telah menyembelih hewan kurbannya sebelum sholat (hari raya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Kambing yang kamu sembelih itu adalah kambing biasa yang bisa dimanfaatkan dagingnya (bukan kambing qurban).” Maka dia berkata, “Wahai Rasulullah, -kalau begitu- saya masih punya kambing jadza’ah (kambing yang sudah berusia 2 tahun)–untuk disembelih-.” Beliau menjawab, “Ya sudah, berqurbanlah dengannya, akan tetapi hal ini tidak diperbolehkan bagi selain dirimu.” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum sholat (hari raya) sesungguhnya hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Adapun yang menyembelih sesudah sholat maka ibadah qurbannya telah sempurna (memenuhi syarat) dan mencocoki ajaran/sunnah kaum muslimin.” (lihat Syarh Muslim [7/40-41], Fath al-Bari [10/6 dst])

Hadits ini mengandung pelajaran-pelajaran berharga, di antaranya:

1. Sosok manusia yang dijadikan sebagai rujukan hukum adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan boleh jadi beliau mengkhususkan suatu hukum kepada seseorang dan tidak kepada yang lain, walaupun tidak ada udzur dari syari’at bagi orang tersebut (lihat Fath al-Bari [10/20]). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman, sampa mereka menjadikanmu sebagai hakim atas segala perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati rasa sempit terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’: 65). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak layak bagi orang yang beriman lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara kemudian masih ada bagi mereka alternatif yang lain dalam urusan mereka itu.” (QS. al-Ahzab: 36)

2. Perintah kepada satu orang pada dasarnya berlaku bagi semua orang yang terbebani syari’at di kalangan umat ini selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya bagi orang tertentu (lihat Fath al-Bari [10/20]).

3. Hendaknya seorang imam juga mengajarkan kepada orang-orang (jama’ah) mengenai hukum-hukum qurban di sela-sela menyampaikan khutbahnya (lihat Fath al-Bari [10/20]). Kisahnya adalah, bahwa ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah Iedul Adha -setelah sholat- dan menyampaikan tuntunan qurban ini. Kemudian Abu Burdah pun melaporkan bahwa dia sudah terlanjur menyembelih hewan qurbannya lalu Nabi memerintahkannya untuk mengulangi qurbannya (lihat Fath al-Bari [10/19 dan 23]).

4. Hadits ini menunjukkan sahnya seorang kepala keluarga berqurban hanya dengan seekor kambing untuk dirinya beserta keluarganya (lihat Fath al-Bari [10/20]).

5. Ibnu Abi Jamrah berkata, “Suatu amalan meskipun dikerjakan dengan niat yang baik maka tidak dinilai sah kecuali apabila mengikuti tuntunan syari’at.” (lihat Fath al-Bari [10/20]). Maka tidak benar ungkapan yang populer dari sebagian kalangan, “Yang penting ‘kan niatnya!”. Niat yang benar tidak cukup jika tidak dikerjakan dengan cara yang benar pula, camkan hal ini baik-baik!

6. Ibadah qurban merupakan sunnah; yaitu ajaran yang telah mendarah-daging dalam tubuh kaum muslimin. Yang dimaksud istilah sunnah di sini adalah bermakna jalan/metode, bukan sunnah dalam istilah fikih –yang bermakna mustahab/dianjurkan- yang merupakan lawan dari perkara wajib. Oleh sebab itu, Imam Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini di bawah judul bab ‘Sunnah Udh-hiyah’ (Disunnahkannya menyembelih qurban). Sehingga makna Sunnah di dalam hadits ini tidak diartikan dengan istilah Sunnah dalam ilmu fikih. Kemudian apabila ternyata tidak ada dalil yang menegaskan wajibnya ibadah ini, maka ia tetap berada pada hukum asalnya yaitu sunnah/mustahab, inilah alasan Imam Bukhari mencantumkan hadits ini di bawah judul bab tersebut (lihat Fath al-Bari [10/6]).

Beliau –Imam Bukhari- juga membawakan riwayat dari Ibnu Umar dengan tanpa sanad, dan riwayat ini disebutkan secara lengkap dengan sanadnya oleh Hamad bin Salamah dalam Mushannafnya demikian juga oleh Imam Tirmidzi bahwa suatu ketika ada seorang lelaki yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang qurban, apakah itu merupakan kewajiban? Maka beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin setelahnya biasa berqurban.” Kemudian Imam Tirmidzi berkata, “Demikianlah yang telah diamalkan di kalangan para ulama, yaitu bahwasanya qurban bukanlah sesuatu yang wajib…” Ibnu Hajar juga menukil ucapan Ibnu Hazm, “Tidak ada riwayat yang sah dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa bahwa qurban itu wajib…” (lihat Fath al-Bari [10/5]).

7. Waktu penyembelihan qurban adalah setelah selesai pelaksanaan sholat hari raya. Di dalam riwayat Aisyah, Anas bin Malik dan Jundab bin Sufyan al-Bajali –radhiyallahu’anhum-, dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sudah terlanjur menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia mengulanginya.” (lihat Syarh Muslim [7/38-44 dan Fath al-Bari [10/8]). Sebagian orang yang mewajibkan qurban berdalil dengan perintah yang ada dalam hadits ini (karena hukum asal perintah adalah wajib). Namun, hal ini tidak tepat, karena maksud perintah di sini adalah untuk mengulangi penyembelihan agar berada pada waktu yang dibenarkan oleh syari’at. Ungkapan Nabi tersebut sama saja dengan ucapan yang ditujukan –misalnya- kepada orang yang melakukan sholat Dhuha sebelum matahari terbit, “Apabila matahari sudah terbit maka ulangilah sholatmu.” Tentu saja perintah di sini tidak menunjukkan wajibnya sholat Dhuha, demikian makna penjelasan Ibnu Hajar, wallahu a’lam (lihat Fath al-Bari [10/6 dan 20,22])

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tatacara Qurban yang sangat erat sekali dengan ibadah haji semoga bermanfaat.
Kamis, 11 April 2013

Sekarang: Asrama Haji setarap Bintang 3

Akibat rusuh kongres Himpunan Mahasiswa Muslim (HMI) dan mengalami kerusakan dimanfaatkan untuk perbaikan besar-besaran seluruh asrama haji Indonesia. Tak hanya asrama haji Pondok Gede, Jakarta tapi juga asrama haji lainnya.

"Perbaikan asrama haji dengan standar bintang tiga dengan konsep modern," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu di asrama haji Pondok Gedhe, Kamis (5/4).

Hal itu dilakukan, kata Anggito, untuk membuat asrama haji menjadi lebih memadai untuk memfasilitasi calon jamaah haji. Selama ini kondisi asrama masih berbeda-beda. Namun, untuk menyulap asrama haji berstandar hotel bintang tiga, dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Setiap asrama membutuhkan dana Rp. 5 miliar," tambah Anggito.

Sebelumnya, asrama haji Pondok Gedhe menggalami kerusakan di beberapa gedung karena kerusuhan kongres HMI beberapa waktu lalu. Kerusakan itu meliputi gedung serbaguna II, Gedung A, B, C sampai pagar asrama, pintu, meja dan kursi serta kasur di asrama. N agus raharjo

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/04/05/mkryzg-asrama-haji-disulap-berstandar-bintang-tiga
Kamis, 28 Maret 2013

Mendagri Coret Dana Hibah Haji DKI Jakarta


JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencoret alokasi hibah untuk jamaah haji DKI Jakarta yang termuat di APBD Tahun 2013. Menurutnya, koreksi dan evaluasi itu sudah tepat lantaran mereka yang pergi menunaikan ibadah haji merupakan orang mampu.
Apalagi, kata Gamawan, dalam ajaran Islam, orang yang pergi haji dipastikan termasuk golongan ekonomi berkecukupan. Dengan pertimbangan itu, Kemendagri mencoret alokasi itu dan lebih baik dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan.
“Urusan agama itu persoalan pusat. Kalau urusan pusat, mengapa dibiayai daerah?” kata Gamawan di Jakarta, Senin (25/3).
Dalam APBD 2013 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dianggarkan dana sebesar Rp 17 miliar untuk jamaah haji. Alokasi itu digunakan untuk biaya transportasi dan membeli makanan bagi jamaah haji selama berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah.
“Saya pastikan APBD DKI 2013, tidak ada lagi dana bantuan untuk jamaah haji. Dana itu lebih bermanfaat buat orang miskin,” ujar mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

Kamis, 21 Maret 2013

Kuota Haji Jawa Timur Tahun 2013 Naik

Kuota haji di Jawa Timur untuk tahun 2013 meningkat. Peningkatan ini terlihat dari surat edaran dari Kementerian Agama Jawa timur yang diterima Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan pada 1 Februari 2013 lalu. "Ada tambahan, tapi sedikit," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Pamekasan, Juhedi, Selasa, 12 Februari 2013.

Menurut Juhedi, tahun 2012 lalu jumlah calon haji yang berangkat ke tanah suci mencapai mencapai 1.413 orang. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 1.495 calon haji atau hanya bertambah 82 calon haji.

Selain menambah, kata dia, dalam surat tersebut juga ditentukan calon haji yang berangkat tahun ini adalah calon haji yang mendaftar tahun 2009 lalu antara Januari dan April 2009. "Pemberangkatan pertama pada 9 september 2013 mendatang," tutur Juhedi.

Komisi pemerintahan DPRD Pamekasan meminta Kemenag Pamekasan membina jemaah haji Pamekasan dengan lebih baik. Agar kejadian penangkapan calon haji asal Pamekasan karena membawa ratusan buku nikah palsu tidak terulang. "Ini merusak citra Pamekasan. Harus dicegah jangan sampai terulang," kata anggota komisi pemerintahan, Juhaini.[Tempo]
Kamis, 07 Maret 2013

Jemaah di tuntut untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel umroh


Jakarta(Pinmas) – Ratusan Jemaah umroh terlantar di berbagai
tempat yang disebabkan berbagai hal, kata Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Ahmad Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), di Jakarta, Senin.
Umumnya yang menelantarkan Jemaah umroh tersebut adalah para
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tak memiliki izin. Tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.
Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan Jemaah umroh itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah
menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.
PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.
PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194 jemaahnya terlantar di Jakarta.
Kartono yang didampingi Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Khorizi, mengatakan, Jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013 lalu. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umroh yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai
pertanggungjawabannya.
Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Ia mengingatkan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umroh hendaknya melihat perusahaan biro perjalanan bersangkutan. Apakah sudah berizin atau tidak. Kemenag juga dalam waktu dekat akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan haji dan umroh mutlak dilakukan.
Penyelenggaraan ibadah umroh dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji
Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai peneyenggara umroh sebanyak 148 penyelenggara.
Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Dan PPIU dalam menyenggarakan perjalanan ibadah umroh berkewajiban memberangkatan dan memulangkan Jemaah yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang “unrefundeble”, pengurusan dokumen visa, memberikan
pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi, kata Kartono menjelaskan. (ESS)

sumber http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=121179
Kamis, 28 Februari 2013

Serba-Serbi ibadah haji


haji indonesia
KOMPAS.com — Ada yang menarik dari pelaksanaan haji tahun ini. Saat pemberangkatan Kelompok Terbang 83 JKS, Embarkasi Jawa Barat, 18 Oktober lalu, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sebagian besar jemaah mengenakan identitas khusus. Selain mengenakan seragam batik haji Indonesia, di leher mereka juga melingkar syal pertanda anggota kelompok tertentu. Hanya segelintir jemaah yang tanpa syal, yang kemudian menamakan kelompoknya ”Almandiri”.

Jemaah yang mengenakan syal itu merupakan anggota kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) tertentu. Nama KBIH-nya beragam. Salah satunya, yang menjadi ”cantelan” bagi delapan jemaah haji mandiri (tidak menjadi anggota KBIH mana pun), anggota Rombongan 5 Kloter 83 JKS, bernama Almuchtar. Itulah sebabnya jemaah haji mandiri menamakan kelompoknya Almandiri.

Delapan dari 45 anggota Rombongan 5 Kloter 83 JKS itu, termasuk jemaah haji mandiri yang tergabung dalam Kloter 83 JKS, pada awal pemberangkatan ke Tanah Suci mendapat perlakuan berbeda. Jemaah haji mandiri diwajibkan berkumpul di Islamic Center Bekasi sebelum masuk ke Asrama Haji Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pukul 03.00. Adapun jemaah haji yang tergabung dalam KBIH bisa langsung masuk ke asrama haji bersama kelompoknya pukul 04.00.

Ketika bersiap-siap mengenakan pakaian ihram di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, 19 Oktober 2012, salah seorang jemaah haji mandiri ada yang ”diusir” oleh anggota KBIH lain yang juga tergabung dalam Kloter 83 JKS. ”Bu, tempat ini untuk kelompok kami,” kata seorang jemaah sebagaimana dituturkan Ny Sunarsih. ”Kita, kan, bebas nunggu di mana saja, ya, Bu?” lanjut Ny Sunarsih, jemaah haji mandiri yang pagi itu sedang menunggu suaminya di salah satu ruang tunggu yang terbuka untuk umum, kepada Kompas.

Mendengar cerita itu, jemaah haji mandiri lainnya pun langsung menyambar. ”Sebelum ini, teman saya memang menyarankan untuk bergabung dengan salah satu KBIH yang ikut haji tahun ini. Menurut dia, kalau enggak bergabung, kita suka diperlakukan seperti anak tiri,” cerita Ny Alfiah.

”Iya, teman saya juga bilang begitu. Pemerintah boleh-boleh saja bilang di Tanah Suci enggak ada KBIH-KBIH-an, tetapi faktanya sering kali begini. Mereka yang tergabung dalam KBIH suka bertindak seperti itu, merasa lebih berhak dari jemaah haji mandiri,” kata Ny Ismi Martin, anggota Kloter 83 JKS.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang jemaah haji asal Lampung. ”Biasa, Bu,” katanya saat ditemui Kompas di Mina, akhir Oktober lalu. Ia mengakui adanya perlakuan berbeda terhadap jemaah haji mandiri.

Bahkan, salah seorang jemaah haji asal Banjar, yang juga tergabung dalam Kloter 83 JKS, mengaku dimintai bayaran ketika ingin bergabung dengan salah satu KBIH di kloter yang sama saat akan melontar jumrah di Jamarat. ”Saya disuruh bayar 25 (riyal),” kata jemaah yang tak mau disebutkan namanya itu.

Biaya bimbingan

Sejumlah jemaah yang ditemui Kompas mengaku, untuk bergabung dengan KBIH, mereka harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar. ”Saya harus bayar Rp 1,8 juta per orang,” kata Ny Dasrifah, asal Tegal, Jawa Tengah. ”Saya bayar Rp 1,7 juta per orang,” kata anggota KBIH lain yang juga dari Tegal.

Untuk KBIH Almuchtar, tarif yang berlaku bagi jemaahnya beragam, tergantung pada jenis kesertaan bimbingan ibadah haji. Ringkasnya, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta per orang. ”Itu sudah termasuk untuk seragam, mukena atau kain ihram, serta tas,” papar Ny Tatang yang mengaku ditawari pihak Kementerian Agama Bekasi Kota untuk bergabung dengan KBIH Almuchtar.

Pemilik KBIH Almuchtar, yang juga Ketua Rombongan 5 Kloter 83 JKS, mengatakan, biaya bimbingan ibadah haji itu tidak selalu membuat pihaknya menangguk untung. Sebab, sebagai pembimbing dan pendamping jemaah di Tanah Suci, ia harus mengeluarkan uang untuk berangkat ke Tanah Suci. ”Minimal harus ada 30 jemaah yang didampingi agar biaya keberangkatan haji tidak nombok,” ujarnya.

Almuchtar, sebagaimana sejumlah KBIH yang hadir di Tanah Suci tahun ini, juga menawarkan katering bagi jemaahnya, khususnya selama tinggal di Mekkah sekitar 25 hari. Para jemaah umumnya menerima tawaran itu. ”Soalnya enggak enak kalau nolak,” demikian komentar sejumlah jemaah. Padahal, mereka sering menggerutu karena rasa masakan yang tidak sesuai atau kehadiran ransum yang lewat waktu.

”Makanannya macam-macam sih, tapi saya enggak terlalu cocok tuh. Kadang daging supnya baunya enggak enak. Daging unta kali, ya,” cerita Ny Dasrifah yang memiliki usaha warteg di kawasan Kota, Jakarta Utara.

Bisnis

Bisa dibilang, KBIH sudah mengarah ke bisnis. Untuk mendapatkan jemaah sebanyak-banyaknya, para pengelola KBIH berupaya membuat sejumlah program yang menarik minat masyarakat, khususnya calon jemaah haji. Mereka tak hanya menjanjikan pendampingan jemaah, tetapi juga menawarkan paket wisata di Tanah Suci serta umrah ”murah” berkali-kali.

Jumat, 22 Februari 2013

Kualitas pelayanan Trasportasi Haji 2013 lebih baik

Kemenag sudah hampir pada kesimpulan untuk menyewa bus kualifikasi lebih baik pada perusahaan tertentu untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi pada 2013.
Anggito sudah berbicarakan dengan sejumlah perusahaan bus di Saudi untuk mendapatkan layanan yang lebih baik pada jamaah.
Konsekwensinya, akan terjadi penambahan biaya bus tetapi angkanya tidak sebesar perkiraan semula (100 riyal). Penambahan biaya tersebut akan dibicarakan dengan DPR pada pembahasan perencanaan dan pembiayaan haji 2013.
Terdapat sejumlah negara, diantaranya Iran, Turki dan Malaysia yang menyewa bus pada perusahaan tertentu, diantaranya pada perusahaan bus milik pemerintah Saudi, Saptco.
Selama ini, jamaah haji Indonesia menggunakan jasa bus yang dikoordinir Naqaba (konsorsium perusahaan bus Saudi). Konsekwensinya, kualitas bus yang digunakan jamaah berbeda-beda karena anggota konsorsium perusahaan bus mengoperasikan kualitas bus yang tidak sama.
Sejumlah perusahaan bus mengoperasikan bus kualitas pariwisata dengan penyimpanan koper di bawah badan bus, tetapi tidak sedikit perusahaan bus yang mengoperasikan bus model lama dengan penyimpanan koper di atas atap.
Dampaknya, jamaah haji Indonesia hanya bisa pasrah jika mendapat bus lama dan pada lain waktu mendapat bus baru.
Pada sebuah kejadian, koper jamaah dari Madinah ke Makkah tertinggal atau tidak terbawa bersama bus karena tempat penyimpanan kopernya kecil dan terbatas. Pada kejadian lain, sebuah bus terbakar berikut koper jamaah di atasnya.
Keluhan lain pada pelayanan bus adalah pada perilaku pengemudi yang membawa mobil ugal-ugalan, zig-zag atau berhenti dan turun dari bus tanpa alasan jelas. Sebagian pengemudi meminta uang tips (fee atau sedekah) kepada jamaah, jika tidak diberi atau jumlah yang diterima tidak sesuai harapan maka laju bus dibuat zig-zag, rem mendadak atau saling mendahului.
Pada kasus tabrakan beruntun empat bus yang mengakibatkan 17 jamaah mendapat perawatan dan belasan lainnya luka ringan, bermula dari sopir yang meminta uang tips pada jamaah, lalu agaknya kurang puas dengan jumlah yang diterima, dua bus saling mendahului dan akhirnya tidak bisa mengelak dari truk di depan maka terjadi tabrakan beruntun empat dari delapan bus angota rombongan.
Masa Tinggal
Kemenag RI juga mengkaji kemungkinan pengurangan masa tinggal jamaah, khususnya yang lanjut usia dan masa kerja petugas pelayanan haji di Saudi.
Anggito menilai pengurangan masa tinggal jamaah lanjut usia diperlukan untuk menekan risiko selama mereka menjalankan ibadah haji.
Jamaah lanjut usia akan berangkat lebih lambat atau menjelang wukuf di Arafah dan pulang lebih dahulu. Tidak seperti saat ini, mereka pulang dan pergi mengikuti jadwal kelompok terbang sesuai nomer porsinya.
Tahun ini Kemenag menetapkan mendahulukan anggota jamaah haji usia 85 ke atas untuk berhaji tahun ini. Tahun depan belum ditentukan batas usia lanjut usia tersebut, apakah usia 70 tahun ke atas atau lebih muda lagi.
Penentuan batas usia tersebut terkait dengan jumlah jamaah yang mendaftar dan ketersediaan kuota. Sementara pengurangan jumlah dan masa kerja petugas pelayanan haji dikaitkan dengan beban kerja yang ada selama musim haji.
Dijelaskannya, beban kerja pelayanan haji meningkat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf di Arafah. “Sedang dipertimbangkan apakah jumlah pekerja akan dikurangi pada masa tertentu, dimana musim haji masih lama dan akan ditambah saat menjelang dan beberapa hari sesudah wukuf dimana beban kerja meningkat,” kata Anggito.
Dia meminta staf dan pimpinan petugas haji saat ini untuk mengkajinya agar bisa ditemukan proporsi ideal jumlah petugas dengan beban kerjanya.
Dia memberi contoh, petugas Media Center Haji (wartawan) apakah harus 76 hari karena pemberitaan dinilai sudah tidak menarik lagi menjelang penutupan pelayanan haji.
“Apakah wartawan cukup bekerja 10 hari menjelang wukuf di Arafah dan 10 hari setelah wukuf,” ucapnya.
Pertanyaan yang muncul pada pemikiran ini, jika tidak ada lagi gelombang pertama dan kedua pada pemberangkatan dan pemulangan, dimana semua dipadatkan dan masa tinggal jamaah juga berkurang, maka masa kerja petugas otomatis juga akan berkurang.
Tidak ada lagi gelombang pertama yang relatif santai pada saat pemberangkatan dan masa santai di gelombang kedua saat pemulangan. Yang ada adalah pelayanan penuh dari awal pemberangkatan hingga akhir pemulangan. Mungkin masa kerja petugas hanya menjadi 50 hari, tidak 76 hari seperti tahun ini.
Itu semua tergantung pada hasil kajian Kemenag berdasarkan evaluasi pelaksanaan haji tahun ini. Tidak cukup dengan itu, perlu persetujuan dari DPR RI terkait perencanaan dan pembiayaan.
Instansi itu menargetkan penuntasan perencanaan haji 2013 pada Desember ini agar pembahasannya bisa dilakukan dengan DPR pada Januari tahun depan.
Bagaimana hasilnya, sangat tergantung pada pembahasan di gedung dewan yang terhormat itu. Jamaah ingin pelayanan yang terbaik karena ibadah haji adalah hubungan makhluk dengan penciptaannya meskipun untuk itu harus melewati proses politik pada pelaksanaan pelayanannya.(erafzon)